1. Santunan Meninggal Dunia,Karena Sakit ataupun Kecelakaan
2. Cacat Tetap Total karena Sakit atau Kecelakaan
3. Cacat Tetap Sebagian karena Kecelakaan
4. Dana Santunan Harian selama peserta dirawat inap di Rumah Sakit
5.Mengalami atau menderita penyakit Kritis
Keuntungan Asuransi Kesehatan Takaful Falah
Manfaat Utama.
Takaful Falah menyediakan Kebebasan menentukan berapa dana pertanggungan yang akan diterima oleh ahli waris,apabila Peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan,besarnya manfaat utama ini bisa sampai dengan 1 (satu ) milyar Rupiah.
Manfaat Tambahan yang terdiri dari ;
Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Manfaat Tambahan pertama. Diberikan kepada Peserta atau Ahli Waris apabila Peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena Kecelakaan.
Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
Manfaat Tambahan kedua. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta mengalami cacat tetap total (Disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.
Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
Manfaat Tambahan ketiga. Diberikan kepada Peserta selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan.
Manfaat Cash Plan disesuaikan berdasarkan Manfaat Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 10 juta Cash Plan - 100 (CP100)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 20 juta Maks. s/d Cash Plan - 200
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 30 juta Maks. s/d Cash Plan - 300
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 400
Manfaat Utama (Al-Khairat) diatas 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 500
Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
Manfaat Tambahan keempat. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta didiagnosa menderita atau mengalami penyakit kritis dalam masa perjanjian. Maksimum Manfaat keempat sebesar 50% dari Manfaat Utama.
Penyakit-penyakit kritis yang dicover oleh Manfaat Critical Illness/Dread Diseases
* Stroke
* Kanker
* Serangan Jantung Pertama
* Operasi Jantung Koroner
* Operasi Penggantian Katup Jantung
* Fulminant Viral Hepatitis
* Penyakit Hati Kronis
* Pulmonary Arterial Hypertension (primer)
* Penyakit Paru-Paru Tahap Akhir
* Gagal Ginjal
* Anemia Apastis
* Transplantasi Organ Tubuh Penting
* Kehilangan Kemampuan Melihat (buta)
* Kehilangan Kemampuan Mendengar (tuli)
* Kehilangan Kemampuan Berbicara (bisu)
* Koma
* Multiple Sclerosis
* Kelumpuhan
* Muscular Dystrophy
* Penyakit Alzheimer
* Penyakit Motor Neoron
* Penyakit Parkinson
* Operasi Pembuluh Aorta
* Luka Bakar Besar
Kebebasan Memilih
Peserta diberikan Kebebasan Memilih jenis Manfaat tersebut sesuai dengan keingainan dan kebutuhan Peserta,artinya peserta mengambil Manfaat Utama Yaitu Al-Khairat dan tambahannya, yang .Bisa diambil satu atau keseluruhan.
Hal ini dimungkinkan karena terkadang ada peserta yang sudah punya proteksi terhadap manfaat tertentu misalnya untuk Santunan Harian Rawat Inap.dengan kebebasan memilih diharapkan peserta memiliki program perencanaan keuangan untuk kesehatannya dengan effektif dan effisien.
Nilai Tunai Polis
Apabila Peserta hidup hingga akhir kontrak, berhenti atau mengalami klaim sehingga menyebabkan kepesertaannya berakhir, maka kepada yang bersangkutan atau Ahli Warisnya akan dibayarkan Nilai Tunai Polis yang merupakan akumulasi Premi Tabungan berikut hasil investasinya.
Bagi Hasil yang Menarik
Takaful Falah akan memberikan dana bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta .Perlu diingat bahwa dana Investasi untuk kesehatan ini dikelola dengan skim bagi hasil ( mudharabah ) bukan sistem bunga,serta diinvestasikan di Investasi yang tidak mengandung unsur unsur yang diharamkan,sehingga terhindar dari keharaman Riba dan hasil yang haram.
Syarat Mengikuti Kepesertaan Takaful Falah
1. Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan tidak sedang mengalami sakit atau sedang dalam perawatan Dokter, bersedia Melakukan pemeriksaan kesehatan (medis) sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang ditetapkan Perusahaan,dan mengikuti ketentuan Underwriting yang ditetapkan oleh Perusahaan
2. Masa Perjanjian Asuransi minimal 5 tahun
3. Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.Usia masuk ditambah masa perjanjian maksimal 65 tahun.
4. Membayar Premi Takaful
Pembayaran Dilakukan secara tahunan dan sekaligus. sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).per tahun.
Ingin Menjaga Kesehatan Anda dengan Manfaat yang maksimal Silahkan hubungi Kami PT.Takaful Keluarga Cab. Arthaloka ( andi ) di proteksisyariah@gmail.com/081388570813
Untuk Ilustrasi silahkan kirim data pendukung sbb :
Nama anda,Jenis Kelamin,usia,masa perjanjian,cara bayar ( tahunan/sekaligus)
serta berapa jumlah Manfaat utama ( bebas tentukan berapa, maksimal 1 Milyar Rupiah)
Atau berapa jumlah Premi yang dibayar / tahun atau sekaligus